blog-img

Biro Administrasi Pimpinan

Provinsi Kalimantan Barat

adpim@kalbarprov.go.id

0561 - 736541 ext. 153

0561 - 730062

FAQ (Frequently Asked Question)

  • Membuat surat permohonan berisi identitas tamu/ instansi, jumlah peserta kunjungan, maksud dan tujuan, serta jadwal kunjungan. Dimohon untuk mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi. Surat dikirm (7 hari kerja sebelum jadwal kunjungan) melalui email adpim@kalbarprov.go.id
  • Jadwal Konsultasi/ Penerimaan Tamu dari hari Senin s/d Jumat pukul 08.30 s.d 15.30
  • Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi layanan pengaduan dan Aspirasi Rakyat Online (LAPOR!) dengan cara : akses website www.lapor.go.id, SMS ke 1708;
  • atau melalui layanan pengaduan pada web resmi dengan cara : akses website adpim.kalbarprov.go.id menu Hubungi Kami, Via Whatsap dan telp. 0561-736541 ext. 153
Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, inovasi pelayanan publik sendiri tidak mengharuskan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi pelayanan publik hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada. (Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014)