WAGUB TEKANKAN OPTIMALISASI PENGOLAHAN AIR BERSIH BAGI MASYARAKAT

No  :  194   /RO-ADPIM

Ket : Publish

 

WAGUB TEKANKAN OPTIMALISASI PENGOLAHAN AIR BERSIH BAGI MASYARAKAT

 

PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengelolaan sumber daya air minum yang efektif dan berkelanjutan di wilayahnya. Hal ini terungkap saat Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Kalimantan Barat di Hotel Golden Tulip Pontianak, Rabu (16/4/2025). 

 

"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saya mengapresiasi dilaksanakannya acara ini, semoga moment yang berbahagia ini dapat lebih mempererat tali silaturrahmi serta menghasilkan rumusan strategis sebagai upaya meningkatkan profesionalisme pengelolaan Sumber Daya Air Minum sehingga lebih efektif dan berdaya guna, yang bermuara pada pelayanan air minum yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Barat," ucap Wagub Kalbar.

 

Dikatakannya, air adalah elemen penting yang dibutuhkan di dalam sepanjang kehidupan sehingga air bersih menjadi penunjang utama untuk manusia agar dapat hidup dengan layak.

 

Seperti diketahui, Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, khususnya air, tidak terkecuali Kalimantan Barat. Hal ini dapat terjadi karena banyaknya daerah resapan yang dapat menyerap air di Kalimantan. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengelolaan yang harus dilakukan secara holistik dan berimbang, sehingga masyarakat mendapatkan air bersih dengan layak. 

 

Oleh karenanya, sinergitas dan kolaborasi menjadi hal yang sangat penting dilakukan yakni Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat menjadi kunci dalam memastikan ketersediaan air bersih. 

 

"Tidak ada makhluk hidup yang bisa hidup tanpa air, cuma air harus dikendalikan karena tidak bisa terlalu banyak dan tidak bisa terlalu sedikit. Dulu PDAM itu Perusahaan Air Mandi jadi berkat kemajuan teknologi berubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum dan harapan saya kedepan betul - betul bisa diminum. Saya percaya, jika kita mampu membangun sistem pengelolaan air minum yang berkelanjutan, efisien, dan inklusif, maka kita tidak hanya menjaga sumber daya alam yang kita miliki, tetapi juga menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Kalimantan Barat," pintanya.

 

Selanjutnya, Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Buku 2023, dari 13 Perusahaan Umum Daerah Air Minum se-Kalimantan Barat terdapat 6 Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang sudah memenuhi pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery) dan 7 Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang belum memenuhi pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery). 

 

Untuk mempercepat pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery), agar dapat melakukan penyertaan modal daerah pada BUMD Air Minum untuk memenuhi standar pelayanan.

 

"Saya harapkan kepada Bupati/Walikota selaku KPM (Kepala Daerah berkedudukan sebagai pemilik modal) untuk dapat melakukan restrukturisasi internal BUMD Air Minum dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk menciptakan kondisi internal BUMD yang lebih sehat dan profesional, guna meningkatkan kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD, serta turut menunjang pembangunan daerah," ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Perpamsi Kalimantan Barat, Jane Elisabeth Wuysang mengatakan Rakerda ini untuk menyelaraskan arah kebijakan, mengevaluasi capaian kinerja serta merumuskan strategi penguatan BUMD Air Minum kedepan.

 

"PD Perpamsi Kalimantan Barat harus mampu untuk bersinergi dengan Pemerintah dari Tingkat Pusat hingga daerah. Saat ini semua Kabupaten Kota telah memiliki BUMD Air Minum kecuali Kabupaten Kayong Utara yang masih berbentuk UPT yang terintegrasi pada Dinas Pekerjaan Umum," terang Jane.

 

Dirinya juga mengungkapkan bahwa forum ini sangat penting karena bertepatan dengan terbitnya Permendagri nomor 23 Tahun 2024 tentang organ dan kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum yang terbit pada akhir tahun yakni 23 Desember 2024.

"Permen ini menjadi pedoman baru dalam pengelolaan pembinaan dan pengawasan BUMD secara lebih transparan dan akuntabel setelah terbitnya peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD," ungkapnya.(irf/ica)

16 April 2025