TERIMA PANSUS LKPJ DPRD SINTANG, WAGUB KRISANTUS AJAK SINERGITAS DALAM PEMBANGUNAN

No  : 263 /RO-ADPIM

Ket : Publish

 

TERIMA PANSUS LKPJ DPRD SINTANG, WAGUB KRISANTUS AJAK SINERGITAS DALAM PEMBANGUNAN

 

PONTIANAK - Bertempat di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si. menerima Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Sintang, Kamis (8/5/2025).

 

Pertemuan ini merupakan konsultasi terkait Pengelolaan Pendapatan Daerah serta Pengelolaan Infrastruktur Jalan di Wilayah Kabupaten Sintang.

 

Sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala  Daerah  berkewajiban  untuk  menyampaikan  Laporan  Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkaitan dengan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. 

 

"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya  menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sintang yang telah menyiapkan agenda ini.  Berdasarkan ketentuan, hal ini sudah seharusnya menjadi rutinitas tahunan sebagai rangkaian dari kegiatan penyampaian LKPJ Kepala Daerah demi tercapainya akuntabilitas dan transparansi pemerintahan," ucap Krisantus.

 

Dikatakannya, LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk selanjutnya dilakukan pembahasan oleh DPRD dan penerbitan rekomendasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

 

"Rekomendasi DPRD tersebut, ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah sebagai bahan perencanaan dan penganggaran tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya serta dalam penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta kebijakan strategis lainnya," ungkapnya.

 

Sedikit mengulas ketentuan terdahulu sebelum diberlakukannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014, bahwasannya DPRD memiliki peran yang sangat signifikan terhadap berlangsungnya masa kepemimpinan suatu kepala daerah setiap tahunnya melalui LKPJ (masih terdapat istilah “diterima” dan “ditolak”), hal ini tentunya memberikan pengaruh yang besar bagi DPRD untuk turut serta memberikan sumbangsih dalam pembangunan daerah, namun dengan dasar trias politica bahwa tiga unsur pemerintahan (eksekutif, legislatif dan yudikatif) memiliki kesetaraan yang sama, di sesuaikanlah kembali ketentuan tersebut yang berimplikasi secara langsung terhadap LKPJ kepala daerah yang memiliki dasar pengukuran dari kesepakatan bersama melalui peraturan daerah (RPJMD, RKPD dan APBD), sehingga output dari LKPJ yang telah disampaikan nantinya berupa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

 

"Saya ingin sinergi bersama antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama keselarasan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pembangunan," pungkasnya.

 

Dengan terlaksananya konsiliasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Sintang, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat dalam pengelolaan pendapatan daerah dan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan. 

 

“Keselarasan program dan kebijakan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Sintang dan Kalimantan Barat secara keseluruhan”, tuturnya.

 

Krisantus menyebutkan, rekomendasi dari DPRD Kabupaten Sintang akan menjadi masukan berharga bagi Pemerintah Provinsi dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan ke depan.(irf/ica)

08 Mei 2025