PJ SEKDA KALBAR SAMPAIKAN JAWABAN GUBERNUR ATAS PEMANDANGAN UMUM FRAKSI - FRAKSI TERHADAP 2 RAPERDA

PJ SEKDA KALBAR SAMPAIKAN JAWABAN GUBERNUR ATAS PEMANDANGAN UMUM FRAKSI - FRAKSI TERHADAP 2 RAPERDA

 

PONTIANAK - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si. menyampaikan jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada Sidang Paripurna DPRD di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (15/8/2024).

 

Adapun tanggapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Barat masing - masing tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Provinsi Kalbar pada perseroan daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dan Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2044.

 

Dalam sambutanya, Pj. Sekda Mohammad Bari menyampaikan bahwa komposisi kepemilikan saham pada Bank Kalbar Tahun Buku 2023, mayoritas memang masih dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dengan persentase kepemilikan sebesar 49,85%, namun jumlah kepemilikan tersebut belum dapat memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dimaksud.

 

"Untuk itu Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat bermaksud meningkatkan setoran modal kepada Bank Kalbar dengan total sebesar Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) yang akan diberikan secara bertahap.

Terhadap rencana tambahan modal tersebut pada Tahun 2023 telah dibahas dan dilakukan kajian bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan Tim dari Lembaga Universitas Tanjungpura Pontianak dalam rangka memenuhi amanah ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah," terangnya.

 

Kemudian terkait  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat, Bari mengungkapkan proses penyusunan dan perumusan Rancangan Perda tentang RTRW Provinsi sudah dilakukan pemetaan hak atas tanah yang kemudian disinkronkan dengan penetapan perizinan dan peruntukan sektor lain sehingga dapat diminimalkan konflik pemanfaatan ruang ke depan. 

 

Lanjutnya, terdapat pengaturan berupa arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang pada prinsipnya mensyaratkan kepada rencana peruntukan sektor untuk mengeluarkan atau melepaskan hak atas tanah yang telah ditetapkan sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. 

 

Rancangan Perda tentang RTRW Provinsi memuat penetapan kawasan hutan adat oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang luasnya secara provinsi sekitar 50.741 hektare, mengakomodasi penetapan kawasan pertambangan rakyat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang luasnya secara provinsi sekitar 11.848 hektare, serta mengakomodasi penetapan TORA yang sudah berstatus SK Biru yang luasnya secara provinsi sekitar 38.489 hektare. Semua kawasan ini merupakan proyek strategis nasional sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Proyek Strategis Nasional.

 

Untuk diketahui, sebelumnya telah dilaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Perda tentang RTRW Provinsi sebanyak dua kali, yaitu tanggal 30 Mei 2023 dan tanggal 27 Juli 2023, yang dihadiri oleh Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi, bupati/walikota, perangkat daerah provinsi, instansi vertikal, perguruan tinggi, asosiasi profesi, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, mitra pembangunan, dan lainnya.

 

Menanggapi pemandangan umum fraksi - fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 6 Agustus 2024, dirinya optimis dengan disertai kesungguhan, keikhlasan dan kerjasama yang baik serta usaha yang maksimal antara Eksekutif dan Legislatif, maka tugas seberat apapun akan mampu dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. 

"Saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Seluruh Anggota Dewan yang terhormat serta hadirin sekalian yang dengan penuh kesabaran dan keseriusan mengikuti serta mendengarkan tanggapan dan penjelasan," ucapnya. (Irfan/Sri)

15 Agustus 2024