PEMPROV KALBAR KONSISTEN AMBIL KEBIJAKAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
No : 160 /RO-ADPIM/2025
Ket : Publish
PEMPROV KALBAR KONSISTEN AMBIL KEBIJAKAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
PONTIANAK- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Barat di Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Kamis (27/3/2025).
"Kami akan senantiasa menerima dengan baik pemeriksaan lanjutan LKPD Tahun Anggaran 2024," ungkap. Krisantus.
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si. juga mengungkapkan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Dikatakannya, LKPD Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan merupakan laporan unaudit yang terdiri dari tujuh dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
"Laporan keuangan ini bukan hanya sekadar angka-angka, melainkan informasi penting yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan guna mendukung pembangunan di Kalimantan Barat. Kami secara konsisten dan terus menerus berupaya, agar informasi yang disajikan dalam LKPD semakin berdaya guna dalam pengambilan kebijakan, bermanfaat lebih luas, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat," tegas Krisantus.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, penyerahan LKPD dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebelumnya, telah dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan oleh Tim Pemeriksa baik di tingkat Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Apresiasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas rekomendasi dari BPK-RI selama ini dan menyatakan kesediaan pihaknya untuk menerima masukan guna perbaikan kualitas laporan keuangan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,Dr. Sri Haryati S.E., M.M., CSFA berharap Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Barat dalam proses melaksanakan mandat konstitusional dalam rangka penyusunan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara berusaha dengan sebaik-baiknya untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara. Kemudian bagi pemeriksa agar tetap mematuhi kode etik dalam melaksanakan tugasnya. Teeakhir adalah guna mendukung Penerapan Nilai-Nilai Dasar BPK yakni Independensi, Integritas, dan Profesionalisme.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada para Kepala Daerah beserta jajaran yang telah berkomitmen menguatkan pondasi akuntabilitas, yang ditunjukkan dengan perolehan Opini WTP selama ini. Opini WTP bukanlah suatu tujuan utama tapi merupakan kewajiban karena tidak terlepas dari keharusan untuk meningkatkan kualitas dari Laporan Keuangan itu sendiri. Kami mengingatkan kembali, opini WTP harus tetap dipertahankan namun bukan satu-satu nya parameter yang menjadi acuan. Kami berharap perbaikan kualitas LKPD yang didukung oleh pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari segi akuntabilitas dan pelaporannya akan terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya," terang Kepala BPK Perwakilan Kalbar.
Dirinya meminta agar kerjasama dan komunikasi yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan BPK dapat terjaga dan semakin erat dengan harapan pemeriksaan kedepan dapat bersinergi demi kelancaran pelaksanaan tugas untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan.(Irf/irm)