PEMPROV KALBAR JEMBATANI SUARA CPNS DAN CP3K YANG TERTUNDA PENGANGKATANNYA
No: 108/RO-ADPIM / 2025
Ket: Publish
PEMPROV KALBAR JEMBATANI SUARA CPNS DAN CP3K YANG TERTUNDA PENGANGKATANNYA
PONTIANAK - Pemprov Kalbar melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar menerima Penyampaian aspirasi dari Ratusan Massa berbaju Putih Hitam yang tergabung dalam Persatuan Tenaga Kontrak Indonesia (PTKI) Kalimantan Barat di Kantor Gubernur, Senin (10/3/2025).
Kedatangan ribuan CPNS dan CPPPK Provinsi Kalbar ini dalam rangka mendesak agar Pemerintah tidak melakukan penundaan dalam pengangkatan CPNS dan CPPPK yang seyogyanya dijadwalkan pada awal dan tengah tahun ini.
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 diundur menjadi serentak 1 Oktober 2024 bagi CPNS dan 1 Maret 2026 bagi PPPK 2024 Tahap 1 dan 2. Penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan CPPPK ini dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Rabu pekan lalu.
MenPAN RB mengatakan alasan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ditunda yakni KemenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hendak menata pengangkatan CASN 2024 agar dilakukan serentak di seluruh instansi.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari KemenPANRB, bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK sebelumnya tidak sama karena setiap instansi memiliki tanggal TMT masing-masing. Dalam konteks pengangkatan CASN, TMT adalah tanggal resmi seseorang masuk kerja sebagai CPNS dan PPPK san juga adanya sejumlah instansi masih butuh waktu untuk menyelesaikan pengadaan CPNS dan PPPK 2024.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat dr. Harisson, M.Kes menerangkan bahwa ada beberapa poin yang disampaikan dari Perwakilan PTKI tersebut.
“Pertama mereka menyampaikan bahwa adanya kekhawatiran selama masa menunggu nanti tidak digaji, juga ada usia dari dari CPNS dan CP3K melampaui batas umur pengangkatan apabila ditunda”, ucap Harisson.
Dirinya menyebutkan bahwa saat ini, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar ada 1.277 yang dinyatakan lulus yaitu 55 CPNS dan 1.226 yang telah dinyatakan lulus sebagai CP3K.
“Jadi Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur merespon cepat terkait hal ini, malah Pak Wakil Gubernur dan Kepala BKD sudah ke Jakarta untuk menyampaikan informasi ini ke KemenPANRB dan instansi terkait lainnya. Gubernur Kalbar mengusulkan agar pelantikan CPNS dan CPPPK ini sesuai jadwal dan tidak dimundurkan, kemudian Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga siap untuk menganggarkan gaji bagi teman - teman yang saat ini masih berstatus tenaga kontrak melalui APBD”, timpal Harisson.(adpim)