OPTIMALISASI PENERAPAN STANDARISASI KEAMANAN DAN KESELAMATAN DI DUNIA KERJA

No  :  07    /RO-ADPIM

Ket : Publish

 

 OPTIMALISASI PENERAPAN STANDARISASI KEAMANAN DAN KESELAMATAN DI DUNIA KERJA 

 

PONTIANAK - Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional akan dimulai 12 Januari - 12 Februari 2025. Di tingkat Provinsi Kalbar, peringatan Bulan K3 Nasional akan diisi dengan beragam kegiatan. Mulai dari seminar hingga perlombaan safety induction di tingkat OPD di Lingkungan Pemprov Kalbar.

 

Dalam rangka Peringatan Bulan K3 secara Nasional dari  tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari 2025  Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat  berkomitmen untuk mengambil peran dalam  mensukseskan pelaksanaan dan penerapan K3 sehingga  dapat membudaya di semua tempat kerja di wilayah  Provinsi Kalimantan Barat melalui OPD yang membidangi Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat.

 

"Jadi, bentuk peran aktif pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menggelorakan Budaya K3. Bentuk lain peran aktif pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mendukung budaya K3 adalah dengan mengadakan lomba Video Safety Induction untuk seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang pemenangnya akan di berikan penghargaan pada acara puncak HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tanggal 28 Januari 2025," ucap Pj Sekda Kalbar Mohamad Bari, S. Sos., M.Si., saat membuka secara resmi kegiatan Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2025 di Ballroom Hotel Orchard Perdana Pontianak, Senin (13/1/2025).

 

Dirinya menambahkan, selain dalam momen Peringatan Bulan K3 Tahun 2025, Gubernur Kalimantan Barat telah membuat Surat  Edaran tentang Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan  Kesehatan Kerja Tahun 2025 yang ditujukan kepada  berbagai pihak yaitu Unsur Pemerintah, Unsur Dunia  Usaha, Asosiasi dan Serikat Pekerja untuk menumbuhkan kesadaran dan ketaatan dalam menerapkan Sistem Manajemen  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sehingga  tujuan penerapan K3 dapat tercapai.

 

Ia juga menyampaikan, filosofi dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah menjamin keutuhan dan kesempurnaan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya melalui perlindungan K3, dengan melakukan upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. 

 

"Apabila semua potensi bahaya di tempat kerja telah dikendalikan sampai batas standar aman, maka terciptalah kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga proses produksi dapat berjalan lancar, yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan produktivitas," ujar Bari.

 

Menurutnya, penerapan K3 merupakan tanggung jawab bersama, sehingga semua pihak berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya dalam melakukan berbagai upaya dibidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja. Semua pemangku kepentingan juga diharapkan teeus melakukan koordinasi, sinergi dan kolaborasi dalam upaya peningkatan kemandirian berbudaya K3 tersebut dengan terus menggelorakan K3 di setiap kesempatan.

 

“Upaya-upaya K3 harus terus menerus ditingkatkan melalui berbagai pendekatan secara teknis dan sistematis dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta standar K3 lainnya. Kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya”, ucap Bari.

 

Bari juga mengajak, seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun industri, para cendekiawan, akademisi, organisasi profesi, asosiasi dan pihak terkait lainnya dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan pemasyarakatan K3 sehingga tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri sehingga tujuan K3 dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju kecelakaan nihil (zero accident) guna peningkatan produktivitas dapat segera terwujud secara nyata.

"Saudara-saudara yang berbahagia,  Harapan kami semoga seluruh pemangku kepentingan  yang terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat mengambil peran aktif dalam mensukseskan penerapan  Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  (SMK3) sehingga penerapan K3 dapat diimplementasikan  dengan optimal dan pada gilirannya tujuan K3 dapat diwujudkan sehingga upaya perlindungan tenaga kerja  yang merupakan hak dasar pekerja tercipta di seluruh tempat kerja serta produktivitas tenaga kerja dapat diwujudkan," timpalnya. (Rfa/irm)

13 Januari 2025