OPTIMALISASI PENCEGAHAN KARHUTLABUN DI KALBAR
No : 88 /RO-ADPIM
Ket : Publish
OPTIMALISASI PENCEGAHAN KARHUTLABUN DI KALBAR
PONTIANAK - Pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun menjadi tanggung jawab semua pihak seperti pemerintah maupun swasta, sehingga keberhasilan dalam rangka pengendalian kebakaran lahan dan kebun sangat tergantung dari peran aktif serta komitmen para stakeholder terkait. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), dr. Harisson, M.Kes., membuka langsung Pertemuan Mitigasi Kebakaran Pada Lahan dan Kebun Provinsi Kalbar di Aula Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Kamis (27/2/2025).
Mata pencaharian masyarakat Provinsi Kalbar saat ini masih didominasi oleh sektor pertanian, sementara sektor tersebut memiliki kerentanan yang cukup tinggi seperti adanya perubahan iklim. Provinsi Kalbar termasuk salah satu yang rawan terjadinya kebakaran hutan, lahan dan kebun yang berakibatkan timbulnya bencana asap yang berulang setiap tahunnya.
Harisson mengatakan bahwa Provinsi Kalbar memiliki Peraturan Daerah terkait mitigasi kebakaran hutan, lahan dan kebun yakni Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan/Lahan.
“Intinya itu, kita memberikan pendidikan kepada masyarakat, bagaimana pentingnya untuk membuka lahan secara kearifan lokal, kemudian melakukan pendeteksian secara dini terhadap kebakaran lahan dan hutan serta penanggulangannya,” katanya.
Dirinya menegaskan perlunya kerjasama seluruh pihak, agar bencana kebakaran lahan dan hutan yang menyebabkan bencana asap setiap tahunnya tidak terulang kembali di Kalbar.
“Hal ini penting bagi perusahaan maupun masyarakat, untuk benar-benar melakukan upaya-upaya pencegahan, kita harus bersama-sama mendeteksi secara dini kebakaran lahan dan hutan tersebut. Kalau sudah besar kebakarannya malah repot dan memerlukan biaya yang tidak kecil untuk memadamkannya,” ujarnya.
Dengan adanya Perda Nomor 1 dan 2 Tahun 2022, hal ini membuat perusahaan perkebunan mendapatkan efek jera dalam membakar lahan, dikarenakan mendapatkan sanksi baik pidana maupun perdata.
“Saya lihat perusahaan perkebunan sudah mulai jera, dan tinggal sekarang bagaimana mendidik masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar apalagi di lahan gambut,” jelas Harisson.
Selain itu, Harisson mengungkapkan pada Perda tersebut masyarakat diwajibkan untuk membakar lahan sekitar dua hektare, namun harus dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran.
“Harus benar-benar dijaga, disediakan alat pemadam kebakaran kalau nanti apinya membesar, melakukan pembakaran secara bergantian. Hal itu yang harus kita jelaskan kepada masyarakat, jadi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan itu benar benar tertib, sehingga tidak menimbulkan bencana,” tutup Sekda.
Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Heronimus Hero, SP., M.Si., mengungkapkan tujuan adanya kegiatan tersebut dalam rangka memenuhi komitmen untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, lahan dan kebun.
“Upaya pencegahan ini merupakan tanggung jawab bersama antar pemerintah, stakeholder terkait maupun masyarakat, untuk itu diperlukan komitmen bersama, sinergitas dan optimalisasi peran antar pemangku kepentingan wilayah Kalbar,” ungkapnya.
Dirinya membeberkan pada tahun 2024 terdapat 37.214 titik dengan hotspot, dalam konsesi sebanyak 1.013 titik dan perusahaan perkebunan yang konfirmasi atau klarifikasi sebanyak 69 perusahaan.
“Luas areal karhutla terjadi penurunan yang sangat signifikan yaitu dari 111.848,43 hektar di tahun 2023, kemudian menjadi 24.154,63 hektar di tahun 2024,” tutupnya.
Dengan komitmen kuat dari seluruh pihak dan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat, Kalimantan Barat optimis dapat menekan angka karhutla secara signifikan. Melalui sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan bencana asap yang merugikan dapat dihindari, dan Kalbar dapat melangkah maju menuju lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.(wnd/ica)