NAIK 107 MILIAR, PJ SEKDA M. BARI SAMPAIKAN NOTA KEUANGAN RANCANGAN PERUBAHAN APBD TA 2024

PONTIANAK - Bertempat di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si. menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan nota keuangan terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024, Kamis (15/8/2024).

 

Sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan perubahan APBD dilakukan setelah Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara disepakati bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. 

 

Selanjutnya dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini tersaji informasi mengenai perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran sebelumnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan SILPA Tahun Angga ini sebelumnya harus digunakan dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD.

 

Dalam sambutanya, Bari menuturkan  bahwa dari sisi Pendapatan, akibat dari perubahan kondisi makro ekonomi daerah, maka estimasi Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah semula sebesar Rp.6.309.801.029.167 (Enam Trilyun Tiga Ratus Sembilan Milyar Delapan Ratus Satu Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah), bertambah sebesar Rp.107.062.021.772 (Seratus Tujuh Milyar Enam Puluh Dua Juta Dua Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) menjadi sebesar Rp.6.416.863.050.939 (Enam Trilyun Empat Ratus Enam Belas Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).

 

Kemudian dari Sisi Belanja Secara Keseluruhan, alokasi Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini adalah semula sebesar Rp.6.693.111.242.961 (Enam Trilyun Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Milyar Seratus Sebelas Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) berkurang sebesar Rp.78.087.125.080 (Tujuh Puluh Delapan Milyar Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Delapan Puluh Rupiah) menjadi Rp.6.615.024.117.881 (Enam Trilyun Enam Ratus Lima Belas Milyar Dua Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).

 

Selanjutnya dari sisi Pembiayaan, Pada bagian Pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan semula sebesar Rp.399.310.213.794 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah), berkurang sebesar Rp.185.149.146.852 (Seratus Delapan Puluh Lima Milyar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) menjadi sebesar Rp.214.161.066.942 (Dua Ratus Empat Belas Milyar Seratus Enam Puluh Satu Juta Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah), yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan hasil audit BPK RI, sedangkan Pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, sebesar Rp.16.000.000.000 (Enam Belas Milyar Rupiah) untuk penyertaan Modal Daerah pada PT. JAMKRIDA.

 

"Untuk penjelasan lebih lanjut dapat ditelaah pada Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang saya sampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari ini. Kami atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengucapkan terima kasih kepada Saudara Pimpinan beserta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh hadirin yang mengikuti penyampaian Nota Keuangan terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini," terangnya.

 

Sebagai informasi, kondisi umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 didasari atas terbitnya, 

- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik; 

- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2024; 

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan.

- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; 

- Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024.(Irf/Sri)

 

15 Agustus 2024