MENDAGRI TEKANKAN SINERGITAS PEMDA PADA SEKTOR PEMUNGUTAN PAJAK DAN OPSEN PAJAK DAERAH

No  :  934  /RO-ADPIM

Ket : Publish

 

MENDAGRI TEKANKAN SINERGITAS PEMDA PADA SEKTOR PEMUNGUTAN PAJAK DAN OPSEN PAJAK DAERAH

 

PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dalam hal ini Pj Gubernur Kalbar dr. Harisson, M.Kes., dengan didampingi Pj Sekda Kalbar Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kalbar terkait mengikuti Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi terkait Mitigasi dan Simulasi Penyesuaian Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak bersama Kemendagri secara daring bertempat di Ruang Data Analytic Room (DAR), Kamis (19/12/2024).

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya sinergitas antar-pemerintah daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah. Pasalnya, sinergitas dan mekanisme pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan lebih baik. 

 

Selain itu, mekanisme tersebut juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik bagi pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

 

Pesan itu ditegaskan Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Pembahasan Sinergitas dan Mekanisme Pemungutan Pajak dan Opsen Pajak Daerah antara Pemerintah Provinsi se Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berlangsung secara daring. 

 

“Acara ini merupakan langkah strategis dalam menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” katanya.

 

Tito mengharapkan dengan digelarnya rakor ini dapat menghasilkan kesamaan persepsi dan menjalin sinergitas serta koordinasi bersama antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota  seluruh indonesia. Ini terutama untuk merumuskan kebijakan dan langkah lebih lanjut terhadap opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

“Pemda harus mengoptimalkan pemanfaatan opsen PKB bagi Kabupaten/Kota, maka hasil penerimaan PKB dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” terangnya.

Dengan demikian, rapat koordinasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergitas antar pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Melalui sinergi yang kuat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(rfa/ica)

19 December 2024